Ada sebuah hadits di dalam Shahîh Muslim tentang penaklukan Mesir. Di dalamnya disebutkan, "Jika orang-orang Mesir memerangimu atas tanah tempat pondasi rumahmu (dibangun), maka keluarlah darinya." Lalu perawi hadits ini meninggalkan Mesir ketika melihat hal tersebut. Apa hukumnya itu? Apakah setiap orang yang mempunyai kondisi seperti itu harus meninggalkan.. Selengkapnya
Bagaimana cara menyelaraskan antara rindu bertemu Allah dengan larangan berharap kematian? .. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan